Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menahan Fitri Hadi (FH), mantan direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018 terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Adapun, FH telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada, Kamis (11/6/2026).
“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu Tersangka FH, di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Ade menambahkan, FH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Jumat (19/6/2026). Dalam pemeriksaan itu, FH dicecar sebanyak 79 pertanyaan oleh penyidik.
“Adapun pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekira pukul 21.00 WIB, di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan,” tuturnya.
FH akan ditahan selama 20 hari ke depan. FH akan mendekam di sel tahanan mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026.
“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/Instansi terkait lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery),” ucapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memfasilitasi para korban untuk mendapatkan haknya melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi. Penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi,” kata dia.










