Hirup Udara Bebas, Roy Suryo Sebut Penangguhan Penahanannya Kemenangan Rakyat Indonesia
JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Dokter Tifa, dipastikan tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kedua tersangka resmi mendapatkan penangguhan penahanan pada Senin (22/6/2026).
Merespons keputusan tersebut, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur yang mendalam. Mantan Menpora ini menegaskan bahwa penangguhan penahanannya merupakan sebuah bentuk kemenangan bagi masyarakat.
"Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini InsyaAllah kemenangan rakyat Indonesia," ujar Roy Suryo dengan nada tegas di hadapan awak media.
Roy juga menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran tim hukum yang telah mengawal kasusnya sejak awal proses hukum berjalan.
"Seluruh lawyer-lawyer yang luar biasa! Luar biasa! Mohon maaf saya tidak bisa sebutkan satu per satu, mulai dari Mas Refly sampai semuanya," sambung Roy yang langsung disambut pekikan takbir dari para pendukungnya. Meski penahanannya ditangguhkan, Roy mengingatkan bahwa perjuangan hukumnya belum usai.
Hadirkan Ekosistem Digital Terintegrasi, Kemenko Kumham Imipas Raih Digital Innovation Awards 2026
Di lokasi yang sama, Dokter Tifa turut memberikan pernyataan emosional. Ia menilai keputusan kejaksaan menjadi bukti bahwa ruang kebenaran di Indonesia masih ada.
"Sekali lagi saya bersyukur karena pada hari ini ternyata kebenaran tidak padam di negara kita. Kebenaran menyala dengan adanya pembebasan kami berdua pada hari ini," ucap Dokter Tifa.
Dokter Tifa juga menyelipkan pesan khusus bagi para kolega di bidang sains dan riset untuk tetap vokal menyuarakan fakta demi kepentingan bangsa. "Kepada para ilmuwan, kepada para peneliti, ini adalah saatnya kita bicara tentang kebenaran. Jangan pernah takut," pungkasnya.









