Kasus Penganiayaan, Dewi Soekarno Jalani Sidang di Pengadilan Jepang
TOKYO, iNews.id - Dewi Soekarno, mantan istri presiden pertama RI, Soekarno, dihadirkan ke Pengadilan Negeri Tokyo, Jepang, Selasa (23/6/2026), terkait tuduhan penganiayaan terhadap dua karyawannya. Perempuan 86 tahun itu mengungkapkan penyesalan atas perlakuan kasar terhadap asisten dan manajernya dalam kejadian pada 2025.
Dalam sidang perdana tersebut, seperti dikutip dari Kyodo, Dewi mengaku bersalah atas tuduhan penganiayaan terhadap dua perempuan di dua lokasi di Tokyo.
Jaksa penuntut mengatakan, Dewi melempar gelas sampanye ke asistennya saat itu dipicu pertengkaran di sebuah restoran di Distrik Shibuya, pada Februari 2025.
Selain itu Dewi memukul manajernya di perut dan dada di sebuah rumah sakit hewan pada Oktober tahun yang sama. Saat itu sang manajer membawa anjing peliharaan Dewi ke klinik hewan karena kesehatannya memburuk. Namun saat Dewi tiba, anjing tersebut sudah mati.
Dalam persidangan, perempuan yang juga sosialita itu mengatakan tidak ingat jelas kejadian tersebut, namun mengakui dia seharusnya tidak melempar benda ke orang lain, meski sedang marah.
Perempuan yang dikenal dengan sebutan Madame Dewi di Jepang itu pernah memimpin organisasi politik yang mempromosikan kesejahteraan anjing dan kucing.
Dewi juga mengaku mengalami kerugian sekitar 90 juta yen karena acara televisinya dibatalkan terkait kasus yang menjeratnya.










