Heboh! Fariz RM Polisikan Penyanyi Syahravi Terkait Hak Cipta Lagu Diantara Kata

Heboh! Fariz RM Polisikan Penyanyi Syahravi Terkait Hak Cipta Lagu Diantara Kata

Gaya Hidup | inews | Rabu, 24 Juni 2026 - 08:37
share

JAKARTA, iNews.id - Musisi senior Fariz RM resmi melaporkan penyanyi Syahravi ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaannya yang berjudul Diantara Kata. Seperti apa kasus ini selengkapnya? 

Langkah hukum ini ditempuh Fariz RM usai pihaknya menilai tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor yaitu Syahravi untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung cukup lama.

Fariz mengungkapkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pendistribusian lagu Diantara Kata tanpa izin resmi dari dirinya sebagai pemegang hak cipta. Ia menyebut karya tersebut diproduksi dan diedarkan kembali dalam berbagai platform digital tanpa persetujuannya.

"Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin," ujar Fariz RM saat ditemui di Polda Metro Jaya, belum lama ini. 

Sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum, pelantun Sakura itu mengaku telah berulang kali memberikan peringatan kepada pihak Syahravi. Bahkan, menurutnya, somasi telah dilayangkan sebanyak tiga kali melalui berbagai jalur komunikasi.

“Jadi, sudah kami peringatkan. Tiga kali, lho, kami peringatkannya. Ada somasi pertama ke pihak terlapor, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor, tiga kali,” kata Fariz.

Fariz menyayangkan seluruh upaya tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai. Padahal, peringatan sudah diberikan jauh sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa hukum.

“Sebelum peristiwanya terjadi. Jadi kami sudah memperingatkan, makanya jadi fatal,” lanjutnya.

Tak hanya Fariz, tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Deolipa Yumara dan Anita juga disebut telah berusaha membuka komunikasi dengan pihak terlapor. Namun hingga kini, tidak ada penyelesaian yang dianggap menunjukkan tanggung jawab dari pihak Syahravi.

Fariz kemudian menjelaskan bahwa laporan polisi tersebut dibuat pada Juli 2025, beberapa bulan setelah lagu ciptaannya dibawakan Syahravi dalam gelaran Java Jazz pada Mei tahun yang sama.

“Makanya pada Juli kami laporkan, beberapa bulan sejak dibawakan di Java Jazz ya, bulan Mei 2025,” jelasnya.

Meski laporan sudah masuk ke kepolisian, Fariz mengaku masih memberi kesempatan kepada pihak terlapor untuk menunjukkan iktikad baik. Namun setelah menunggu sekitar satu tahun tanpa adanya penyelesaian, ia akhirnya memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.

“Setelah kami laporkan, kami beri tahu lagi, dan kami tunggu setahun lamanya sampai hari ini. Karena jelas-jelas tidak ada iktikad baik dari pihak yang kami laporkan, makanya kami lanjutkan proses hukum ini sekarang,” ujar Fariz RM.

Topik Menarik