Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Itu Kewenangan Penuh dari Kejaksaan
SOLO, iNews.id – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara mengenai langkah hukum terbaru terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret namanya. Jokowi menanggapi dengan santai keputusan Kejaksaan yang memberikan penangguhan penahanan kepada dua tersangka utama, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Menurut Jokowi, seluruh jalannya proses hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum yang berwenang. Presiden RI ke-7 ini menegaskan bahwa keputusan untuk menahan atau menangguhkan seseorang merupakan wilayah domestik institusi kejaksaan yang wajib dihormati oleh semua pihak.
"Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, kita harus menghargai itu," kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (23/6/2026).
Bagi Jokowi, hal yang paling krusial saat ini adalah mengawal dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga bergulir di persidangan nanti.
Saat ditanya oleh awak media mengenai adanya rasa kecewa terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) lantaran Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak dijebloskan ke dalam tahanan, Jokowi kembali meluruskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya hak mutlak milik kejaksaan.
Sebagai informasi, Kejari Jakarta Selatan sebelumnya telah memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Keputusan itu diambil pihak kejaksaan setelah penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tanggung jawab berkas perkara, barang bukti, beserta kedua tersangka (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).









