Roy Suryo Ajukan Praperadilan soal Penggeledahan, Polda Siap Hadapi Sidang Gugatan
JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro pun mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan sidang pertama.
“Kami belum menerima suratnya (surat panggilan sidang pertama),” kata Abrianto saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2026).Namun, ia memastikan Polda Metro Jaya melalui tim hukum akan tetap hadir dalam persidangan.
“Kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir,” ujar dia.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini terkait upaya penggeledahan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dikutip Rabu (24/6/2026).
Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Sidang perdana gugatan praperadilan Roy melawan Polda Metro Jaya ini akan digelar pada Senin (29/6/2026) mendatang pada pukul 09.00 WIB.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin kemarin dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Kini, penahanan keduanya ditangguhkan.









