Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Ada Apa?
JAKARTA, iNews.id - Tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mencabut gugatan praperadilan yang sempat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Keputusan itu didasarkan atas dirinya yang tidak ditahan selama masa persidangan.
“Persoalan praperadilan kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan pada saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata Dokter Tifa saat jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Tifa mengakui keputusannya itu merupakan strategi masing-masing antara dirinya dengan tersangka lain yakni Roy Suryo. Mengingat, dalam perkara ini Roy dan Tifa akan diadili dalam dua berkas perkara yang berbeda (splitsing).
“Jadi kami split ya karena sudah diketahui perkara kami split ya, Mas Roy Suryo (nomor) 300, saya nomor 301. Artinya memang kami harus punya tim sendiri, dan harus punya strategi sendiri ya, tapi kami terus bersinergi,” tuturnya.
Diketahui, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 22 Juni 2026
Dalam gugatan tersebut, Roy menggugat pihak kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam proses penanganan perkara. Tergugat pertama tercatat Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Sementara tergugat kedua adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski permohonan telah teregister, isi lengkap petitum belum dipublikasikan oleh pengadilan untuk sidang yang dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026.
Adapun perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terhadap dua tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa telah diagendakan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
Roy dan Tifa dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.









