Polisi Tetapkan 69 Tersangka terkait Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

Polisi Tetapkan 69 Tersangka terkait Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

Terkini | inews | Rabu, 24 Juni 2026 - 21:12
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan 69 orang sebagai tersangka terkait sarang judi berkedok Timezone. Tempat judi itu berlokasi di Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar).

"Ya betul (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kanit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi saat dikonfirmasi iNews.id, Rabu (24/6/2026). 

Reza memerinci, tiga orang tersangka di antaranya berperan sebagai penyelenggara atau pemilik sarang judi tersebut. 

"Kemudian, 19 orang yang berperan sebagai karyawan dan 47 orang yang berperan sebagai pemain," ujar Reza. 

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengatakan, Dissney Timezone yang berlokasi di Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara memperoleh omzet Rp1,2 miliar per bulan. Sementara, Sky Timezone yang berlokasi di Jalan Taman Surya Boulevard, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat memperoleh omzet Rp900 juta per bulan.

"Jika ditotal, sindikat ini mengantongi omzet mencapai Rp2,1 miliar setiap bulannya," kata Abdul dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Abdul menjelaskan, kasino itu menyamarkan operasinya dengan sistem voucher dan poin. Alih-alih menukar keduanya dengan boneka atau alat tulis, namun menggunakan uang tunai atau kepingan emas murni (logam mulia).

"Para pemain membeli saldo, bermain, dan jika menang, point tersebut tidak ditukar dengan boneka atau alat tulis seperti arena bermain pada umumnya, melainkan ditukar dengan uang tunai atau kepingan emas murni (logam Mulia)," kata dia.

Topik Menarik