Polda Jabar Bongkar Penyiksaan Sadis Taufik Hidayat! Korban Disundut, Matanya Dipukul Besi dan Helm

Polda Jabar Bongkar Penyiksaan Sadis Taufik Hidayat! Korban Disundut, Matanya Dipukul Besi dan Helm

Terkini | inews | Jum'at, 26 Juni 2026 - 16:14
share

BANDUNG, iNews.id – Polda Jawa Barat mengungkap rangkaian dugaan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024 dan terjadi di empat lokasi berbeda yang pernah ditempati keduanya selama menjalin hubungan.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya penganiayaan.

"Berdasarkan informasi yang kami temukan ada empat lokasi tempat tinggal mereka dan sudah kami lakukan olah TKP," ujar Rudi dalam jumpa pers, Jumat (26/6/2026).


Lokasi pertama berada di sebuah indekos di kawasan Cicaheum, Kiaracondong, Kota Bandung, yang dihuni korban dan pelaku sejak Mei hingga September 2024. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban telah mengalami kekerasan fisik di tempat tersebut.

"Dari keterangan beberapa saksi, di tempat ini korban mengalami kekerasan dipukul dan disundut rokok," ujar Rudi.
Pada September 2024, keduanya pindah ke indekos lain yang masih berada di kawasan yang sama. Namun, mereka kembali berpindah tempat pada Januari 2025 setelah berselisih dengan penghuni indekos.

Menurut Rudi, di lokasi kedua inilah korban mengalami kekerasan yang lebih parah.

"Di TKP kedua inilah terjadi pemukulan terhadap mata kiri (korban) dengan besi," imbuh Rudi.
Selanjutnya, korban dan pelaku tinggal di sebuah indekos di Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, sejak Februari hingga Desember 2025. Di lokasi tersebut, korban kembali menjadi sasaran penganiayaan hingga mengalami gangguan pada penglihatannya.

"Seingat korban menurut korban, di TKP ketiga ini mata kanan dipukul menggunakan helm dan korban sudah mulai tidak bisa melihat lagi," lanjut Rudi.

Setelah itu, keduanya berpindah ke indekos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Tempat tersebut menjadi lokasi terakhir sebelum korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin untuk mendapatkan perawatan.

Kapolda menilai tindakan yang dilakukan tersangka tergolong sangat sadis dan tidak dapat dibenarkan. Karena itu, penyidik memastikan akan menjerat pelaku dengan sejumlah pasal.

"Kalau dilihat dari peristiwa dan perbuatan tersangka, ini termasuk perbuatan tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP terkait dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan korban. Seluruh pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana.

Topik Menarik