Aktivis Desak Perpres RAN HAM Segera Disahkan, Bukti Negara Berpihak ke Kelompok Rentan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre (IRC), Julius Ibrani meminta Presiden Prabowo Subianto segera meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM). Menurutnya, pengesahan Perpres tersebut menjadi tolok ukur komitmen politik pemerintah dalam melindungi HAM termasuk kelompok rentan.
Berdasarkan informasi yang diterima, draf Rancangan Perpres tentang RAN HAM Tahun 2026-2030 atau RAN HAM Generasi VI telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum atas usulan Kementerian Hak Asasi Manusia. Draf tersebut telah berada di Kementerian Sekretariat Negara sejak Januari 2026.
Julius menilai pengesahan Perpres RAN HAM jadi langkah strategis untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan hak-hak warga negara.
"Presiden harus berani membuktikan dirinya bahwa dia pro terhadap hak asasi manusia melalui kebijakan-kebijakan yang nyata. Salah satunya adalah dengan segera menetapkan RAN HAM," kata Julius kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Dia menegaskan, Perpres RAN HAM juga dapat menjadi fondasi bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan.
Julius mengingatkan, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa negara memiliki arah kebijakan HAM yang jelas, terutama di tengah tantangan pemenuhan hak ekonomi dan sosial yang masih dihadapi banyak warga.
"Kalau pemerintah tidak segera menunjukkan platform kebijakan HAM yang kuat, publik bisa menilai negara tidak memiliki perhatian serius terhadap pemenuhan hak asasi manusia. Itu akan memengaruhi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujarnya.
Dia juga menilai keterlambatan pengesahan RAN HAM berpotensi berdampak langsung terhadap kelompok rentan, mulai dari masyarakat miskin, perempuan, anak, penyandang disabilitas, hingga warga yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan perlindungan sosial.
Selain itu, Julius mengingatkan Kementerian Sekretariat Negara tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab substantif untuk memastikan kebijakan strategis memperoleh prioritas dalam proses pengambilan keputusan Presiden.
"Kalau memang RAN HAM sudah berada di Sekretariat Negara, seharusnya ada narasi urgensi yang kuat kepada Presiden mengapa kebijakan ini perlu segera ditetapkan. Fungsi Sekretariat Negara bukan sekadar tata usaha pemerintahan," katanya.










