Demo Ricuh di Gedung Grahadi Surabaya, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Demo Ricuh di Gedung Grahadi Surabaya, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Nasional | inews | Senin, 29 Juni 2026 - 09:23
share

SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya menetapkan empat pendemo sebagai tersangka dalam demo ricuh di Gedung Negara Grahadi. Mereka diduga terlibat dalam aksi pelemparan dan perusakan saat demonstrasi berlangsung ricuh pada Jumat (26/6/2026) malam.

Total ada 24 pendemo yang sebelumnya diamankan polisi. Mereka diduga ikut dalam kerusuhan berupa perusakan pagar Gedung Grahadi dan pelemparan terhadap aparat kepolisian.

Setelah pemeriksaan, sebanyak 14 pendemo dipulangkan karena tidak ditemukan unsur pidana. Sementara empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, enam pendemo lainnya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu setelah menjalani tes urine. Keenam orang tersebut kemudian dilimpahkan ke BNN Kota Surabaya untuk menjalani rehabilitasi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, para pendemo yang diamankan sebagian besar berasal dari Surabaya. Ada juga yang berasal dari Gresik.

"Para pelaku ini sebagian besar dari Surabaya, ada juga Gresik. Dari empat orang ini (tersangka) ada karyawan, kuli. Mereka hanya terpancing karena tujuan ke situ menyampaikan aspirasi, mereka juga tidak tahu. Tapi kami masih dalami juga dengan analisis HP," ujarnya, Senin (29/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pendemo yang diamankan beberapa hanya ikut dalam aksi demonstrasi. Polisi menyebut mereka tidak terafiliasi dengan kelompok tertentu.

Meski demikian, penyelidikan masih terus dilakukan. Polisi mendalami peran masing-masing pendemo dalam aksi ricuh tersebut.

Salah satu langkah yang dilakukan penyidik yakni memeriksa handphone para pendemo. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui jaringan, komunikasi, serta motif di balik aksi demonstrasi yang berujung ricuh.

Empat pendemo yang ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat dalam pelemparan dan perusakan saat aksi berlangsung. Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Mereka ditangani unit reskrim dengan dugaan pasal tindak pidana perusakan dan pelemparan batu," katanya.

Sementara enam pendemo yang positif narkoba tidak diproses dalam perkara kerusuhan, melainkan diserahkan ke BNN Kota Surabaya untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan.

Polisi memastikan penanganan kasus demo ricuh di Gedung Grahadi tetap berjalan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan untuk mengungkap secara utuh kronologi dan penyebab kericuhan.

Diketahui, aksi demonstrasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya sebelumnya berakhir ricuh. Massa diduga merusak pagar gedung dan melakukan pelemparan kepada aparat yang berjaga di lokasi.

Topik Menarik