Kubu Roy Suryo Bacakan Permohonan Praperadilan, Hakim Targetkan Putusan 7 Juli
JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo membacakan permohonan praperadilan atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Hakim menargetkan putusan dibacakan pada 7 Juli 2026.
Berdasarkan pantauan, pada pukul 11.00 WIB, tim pengacara Roy Suryo tengah membacakan permohonan praperadilannya di ruang sidang utama PN Jaksel dihadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan. Hadir dalam persidangan pihak Termohon, Bidkum Polda Metro Jaya dan turut Termohon, Kejati Jakarta.
Sesuai arahan hakim tunggal, Roy Suryo akan menyampaikan langsung pokok-pokok permohonan praperadilannya, didampingi tim kuasa hukum. Hakim pun telah menjadwalkan sidang praperadilan yang akan berlangsung selama 7 hari kerja.
"Agar persidangan ini berjalan lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan. Kita punya waktu itu 7 hari, 7 hari kerja, bukan 7 hari kalender. Hari ini pembacaan permohonan. Pemohon hadir, saya minta nanti pemohon yang menyampaikan, nanti dibantu oleh kuasa, sampaikan poin-poinnya saja," ujar Hakim Tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan di persidangan, Senin (29/6/2026).
Menurut hakim, pada Selasa, 30 Juni esok sidang akan beragendakan jawaban dari termohon dan turut termohon. Apabila terdapat replik dan duplik, bakal digelar pada hari itu juga sehingga pada Rabu, 1 Juli 2026, sidang akan beragendakan bukti dari Pemohon dilanjutkan bukti dari Termohon pada Kamis, 2 Juli 2026.
"Jumat, 3 Juli berupa Kesimpulan. Boleh dipakai, boleh tidak, boleh diajukan boleh tidak, oleh Pemohon maupun Termohon. Saya akan menjatuhkan putusan Selasa tanggal 7 Juli, Senin itu kosong, kami akan selesaikan berkas dan sebagainya," kata hakim.









