Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan 

Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan 

Berita Utama | inews | Selasa, 30 Juni 2026 - 15:04
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tiga tersangka lain kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta usai dinyatakan lengkap (P21).

Ketiga tersangka tersebut di antaranya Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang sudah dalam tahap penyelesaian proses administrasi sebelum nantinya dilimpahkan atau tahap II.

“Untuk berkas perkara yang klaster yang lainnya sedang dalam proses pemberkasan. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI,” ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Selasa (30/6/2026).

Iman menambahkan, untuk Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah kasusnya akan menyusul tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa yang telah lebih dulu dilimpahkan untuk proses persidangan.

Adapun, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi merupakan tersangka dari klaster pertama terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Pada klaster pertama itu, sedianya ada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Namun, keduanya bersepakat damai dengan pihak Jokowi yang status tersangka dicabut dengan diterbitkannya SP3.

Selain itu, untuk pihak yang mendapat SP3 lainnya adalah Rismon Hasiholan Sianipar yang sebelumnya masuk bersama klaster kedua Roy dan Tifa. Namun statusnya dicabut, setelah mengakui kesalahan dalam penelitian dan menyatakan ijazah Jokowi asli.

Topik Menarik