Nadiem Siap Banding: Saya Akan Berjuang demi Orang Jujur yang Dikriminalisasi!
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia bakal berjuang demi kebenaran dan orang jujur yang dikriminalisasi.
"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dia menyatakan akan terus berjuang demi keluarganya dan Indonesia sebagai negara yang dia cintai.
"Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai, saya akan berjuang," tutur dia.
Nadiem pun meminta dukungan semua pihak terkait upaya hukum lanjutan tersebut.
"Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," ucap dia.
Jokowi hingga Gibran Akan Hadiri Upacara Harlah Pancasila, PDIP: Insya Allah Megawati Datang!
Diketahui, Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dan CDM.
Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).
Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).








