Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Sita Uang dari Influencer

Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Sita Uang dari Influencer

Terkini | inews | Rabu, 1 Juli 2026 - 16:36
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah memeriksa 16 influencer sebagai saksi kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang menyeret Hanania Travel. Polisi menyebutkan, para influencer juga menyerahkan uang saku yang diberi Hanania Travel.

"Influencer total 16 orang yang telah diperiksa. Dari total tersebut, beberapa mengembalikan uang saku yang diterima," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).

Andaru menerangkan, total Rp110 juta uang saku yang disita penyidik dari pada influencer tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.

"Yang kami himpun, total ada Rp110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik, dan itu disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti," jelasnya.

Dia menambahkan, penyidik turut menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyelidikan dilakukan lewat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Hanania Travel.

"Sekarang penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Taman Internasional. Kemudian dua rekening pribadi perorangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut, menelusuri aliran dana dari Hasanah Travel ini," jelasnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah.

Sejumlah influencer juga diperiksa Polda Metro terkait kasus tersebut, mulai Keanu Angelo, Praz Teguh, Paula Verhoeven, Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, Dara Arafah, hingga Davina Karamoy.

Ahmad Syah Farhan dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Topik Menarik