MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

Terkini | inews | Rabu, 1 Juli 2026 - 14:21
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam putusannya, MK menyatakan manfaat dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bisa dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dikutip iNews.id dari laman resmi MK, Rabu (1/7/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang menyatakan pembatasan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus paling banyak 20 persen dinyatakan inkonstitusional bersyarat. 

Hal itu sepanjang tidak dimaknai bahwa manfaat pensiun pada program yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan sebelum hadirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), perlindungan hak pensiun di Indonesia belum memberikan kepastian yang sama bagi seluruh pekerja. Pada saat itu, kejelasan pengaturan pensiun hanya dinikmati pegawai negeri, sedangkan pekerja swasta belum memperoleh perlindungan serupa.

"Kondisi ini yang pada akhirnya menimbulkan perlakuan yang berbeda dalam sistem jaminan sosial. Oleh karena itu, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, ditetapkan adanya program pensiun yang bersifat wajib (mandatori)," kata Enny.

Menurut MK, program jaminan pensiun dalam SJSN memang bersifat wajib sehingga manfaatnya dibayarkan secara berkala, sedangkan manfaat jaminan hari tua dibayarkan sekaligus. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 145 UU P2SK yang menyebut setiap karyawan berhak menjadi peserta DPPK apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Bahkan, pekerja juga berhak tidak menjadi peserta apabila program tersebut mewajibkan adanya iuran dari peserta.MK menilai tidak ada satu pun ketentuan dalam UU P2SK yang mewajibkan pendanaan manfaat pensiun harus melalui dana pensiun. 

Meski demikian, tujuan utama program dana pensiun tetap untuk menjaga kesinambungan penghasilan pekerja setelah memasuki masa pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 133 UU P2SK.

"Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai. Berkenaan dengan hal ini, telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024," ujar Enny.

Mahkamah menegaskan ketentuan pembayaran manfaat pensiun secara berkala tetap berlaku sebagai prinsip dasar program dana pensiun. Namun, untuk program yang kepesertaannya bersifat sukarela dan manfaatnya berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak, peserta diberikan pilihan untuk menerima manfaat secara sekaligus atau berkala sesuai kehendaknya.

Selain itu, MK juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Menurut MK, ketiga komponen tersebut merupakan hak pekerja yang dibayarkan sekaligus pada saat hubungan kerja berakhir sehingga tidak dapat disamakan dengan manfaat dana pensiun yang bertujuan menjaga kesinambungan penghasilan pada masa pensiun.

Namun, pengaturan dalam UU P2SK berbeda karena kepesertaan dana pensiun yang diatur melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bersifat sukarela.

Pemohon memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala" serta Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dari Manfaat Pensiun" dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Sebab, keberlakuan pasal-pasal tersebut dinilai telah berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas kepastian hukum yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak atas untuk mendapat imbalan yang adil dan layak sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Oleh karena itu, MK memberikan pemaknaan baru terhadap kedua pasal yang diuji yaitu Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 menjadi "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus."

Sementara untuk Pasal 164 ayat (2) 4/2023 diberikan pemaknaan baru menjadi "Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100 persen dari Manfaat Pensiun."

Topik Menarik