Roy Suryo Putar Video Penangkapannya, Perlihatkan Polisi Memaksa Masuk ke Rumah
JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo memperlihatkan potongan video terkait penangkapannya oleh Polda Metro Jaya di sidang praperadilan, Rabu (1/7/2026). Dalam video itu tampak polisi masuk ke rumah Roy Suryo, termasuk ke kamar yang sedang dihuni istrinya.
Tampak ada perdebatan antara pihak Roy Suryo dengan polisi. Roy Suryo yang berada di ruangan lain awalnya belum tahu jika sejumlah polisi telah memasuki kamar tersebut.
"Saya dengar Bapak bilang ada apa ini, terus mereka langsung balik ke arah Bapak," kata sopir Roy Suryo, M Khoiri di sidang praperadilan.
Polisi lalu ingin memborgol Roy Suryo. Saat itu Khoiri mendengar Roy meminta mengganti sepatu, tapi tidak diberi kesempatan dan terus dibawa ke bawah.
Dalam video, terdapat pula polisi yang ingin menyerahkan surat penangkapan Roy Suryo kepada istrinya. Namun, istri Roy mengaku ingin ingin bicara terlebih dahulu dengan pengacaranya.
Keluarga Roy menolak menandatangani surat dari kepolisian dan menyebut para polisi itu telah melakukan tindakan ilegal. Lantas, petugas hanya meminta agar pengacara Roy mendatangi kantor polisi nanti.
Sebelum penangkapan, Khoiri mengaku hanya melihat satu satpam hingga akhirnya polisi memaksa masuk ke rumah majikannya itu.
"Saat itu satpam komplek datang ke rumah, yang saya lihat satu. Satpam itu menanyakan Bapak di mana, ada tamu yang mau bertemu. Saya jawab, izin Bapak dulu," ujar Khoiri.
Belum sempat dia menanyakan izin ke majikannya, mendadak datang seseorang yang mengaku sebagai polisi hingga akhirnya disusul orang lainnya. Mereka meminta dibukakan gerbang pintu, bahkan memaksa untuk segera dibukakan pintu.
"Satu orang terus menyusul gitu, suruh buka gerbang, buka gerbang. Tidak, saya menolak, saya (bilang) minta izin dulu sama Bapak, dia (polisi) tetap memaksa (berkata), tidak usah izin, tidak usah izin, buka saja," katanya.
Kala itu, menurut dia, polisi tidak menunjukkan dokumen atau kertas terkait penangkapan atau penggeledahan terhadap Roy Suryo. Dia lalu naik ke lantai 2 membangunkan majikannya dengan mengatakan ada tamu dari polisi yang ingin bertemu.
"(Roy Suryo berkata) terima saja kalau bawa surat berkas lengkap, itu saja. (Polisi saat itu) masih di luar (rumah). Setelah saya dapat izin dari Bapak, saya coba turun, namun saya masih ragu, kok Bapak biasa saja sedangkan saya tegang karena melihat dari pihak kepolisian agak brutal gitu," katanya.
Mendadak bel rumah majikannya bunyi berkali-kali dan saat dia membuka pintu gerbang, polisi terus mengikutinya dari belakang. Dia lantas menghentikan polisi di lantai satu dan dia mengaku akan memanggil Roy Suryo.
"Bapak sini saja biar saya panggil Bapak, tapi mereka menolak, tetap ikut ke atas. Satpam di luar, dia belum ikut waktu itu. Saya langsung naik ke lantai tiga ke ruangan Bapak, ternyata Bapak nggak ada, (lalu) ke kamar ibu," katanya.
"Petugas memaksa masuk, mereka masuk ikut saya," kata Khoiri.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Penangkapannya dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM), bahkan dia membandingkannya dengan penangkapan para jenderal di film Pengkhianatan G30S/PKI.
Pihaknya memaparkan bukti ada penangkapan yang tidak mengikuti aturan atau prosedur yang berlaku. Misalnya soal kehadiran Ketua RT atau Ketua RW setempat. Menurut Roy, semua polisi juga menggunakan penutup wajah sehingga dia tidak mengenali para polisi itu.
"Jadi, adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI, ya. Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja juga sudah nggak boleh, cuci muka saja hampir nggak boleh. Untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka," kata Roy pada Senin (29/6/2026).










