2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta
MOJOKERTO, iNews.id - Dua pria yang mengaku sebagai dukun pengganda uang ditangkap saat bersembunyi di sebuah musala di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Keduanya yang sempat mencoba melarikan diri kemudian dibawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas kedua pelaku masing-masing bernama Abdul Rosid Wijaya (49) warga Pasuruan dan Misrianto (53) asal Kota Malang. Dari catatan kepolisian, keduanya merupakan residivis kasus serupa, yakni penipuan dan penyekapan dengan modus penggandaan uang.
Dalam aksinya, para pelaku menawarkan jasa penggandaan uang kepada korban yang sedang membutuhkan dana cepat. Korban diminta memasukkan uang ke dalam amplop untuk “didoakan”, dengan janji uang akan kembali berlipat ganda. Seperti uang Rp10 juta dipakai beli motor akan kembali menjadi Rp20 juta.
Namun dalam aksinya, pelaku justru menukar uang milik korban dengan tumpukan kertas HVS tanpa sepengetahuannya.
Sambangi Indonesia, Ramos Horta Bicara Perdamaian Timor Leste hingga Konflik Palestina-Israel
Saat dibuka di rumah, korban mendapati uangnya telah hilang dan digantikan kertas sehingga mengalami kerugian sekitar Rp22 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indra Waspda mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp10 juta milik korban, tumpukan kertas HVS, serta sejumlah amplop yang digunakan untuk menjalankan modus penipuan.
“Ada dua pelaku modusnya pelaku menawarkan dia bisa menggandakan uang,” ujarnya, Kamis (2/6/2026).
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.










