Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa keluarga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono pada Kamis (2/7/2026). Dua anak dan istri Ma'ruf itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Rincian saksi yang dipanggil adalah Nurani Arimbi Cahyono selaku karyawan swasta dan Nurma Indah H Cahyono sebagai ASN. Keduanya merupakan putri dari Ma'ruf.
Satu nama lainnya, Djuwarijah selaku pensiunan ASN sekaligus istri Ma'ruf.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka telah memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Sementara itu, KPK lebih dulu memeriksa Ma'ruf sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (26/6/2026). Seusai pemeriksaan, dia mengaku pertanyaan yang diterima hanya sekadar tugas yang dia emban.
"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," kata Ma'ruf.
Sementara Budi Prasetyo menyatakan, selama pemeriksaan tersebut penyidik mencecar Ma'ruf terkait penerimaan uang selama dia menjabat Sekjen MPR.
"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengkarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," kata Budi, Jumat (26/6/2026).










