Kasus Impor Barang, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar

Kasus Impor Barang, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar

Terkini | inews | Jum'at, 3 Juli 2026 - 14:37
share

JAKARTA, iNews.id - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didakwa terima suap Rp63,5 miliar dari pihak PT Blueray Cargo. Suap itu diduga diberikan terkait impor barang.

Ketiga pejabat bea cukai itu yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (September 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC). Jumlah dugaan suap itu terdiri dari uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah. 

"Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (3/7/2026). 

Menurut jaksa, suap itu diduga diberikan John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional PT Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen PT Blueray Cargo.

Dari jumlah itu, JPU memerinci Rizal diduga menerima Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono diduga menerima sebesar Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan diduga menerima Rp4,05 miliar.

Kemudian, para terdakwa juga diduga menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,5 miliar serta barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Jaksa menuturkan, tujuan dugaan pemberian suap agar para terdakwa mengupayakan barang impor milik PT Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai.

Adapun, para terdakwa diduga menerima uang pelicin ini sebanyak delapan kali pada rentang Juli 2025 hingga Januari 2026.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional.

Atau kedua, melanggar Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 UU RI tengah Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional.

Topik Menarik