Menhut Akui Sempat Terima Amplop dari Bupati Kuansing Tersangka KPK: Saya Tak Tahu Isinya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sempat memberikan sebuah amplop kepada dirinya. Amplop tersebut diberikan saat Menhut menggelar audiensi dengan Suhardiman.
Menhut menjelaskan, audiensi dengan Bupati Kuansing itu digelar di Kantor Kemenhut pada Selasa 2 Juni 2026 lalu. Dia memastikan, pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.
Usai pertemuan, dia mengaku baru menyadari ada sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli di kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Tanpa mengetahui isi amplop tersebut, dia mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.
“Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Setelah Sekretaris Jenderal Kemenhut menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan, amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Raja Juli menyebut, pengembalian tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung dan seluruh prosesnya didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai.
“Ini tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya. Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” lanjutnya.
Dia kembali menegaskan Kemenhut akan terus mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih dan transparan.
“Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan (izinnya) di Kuantan Sengingi,” katanya.










