Prabowo Soroti Kasus Penyekapan Buruh di Senen, Said Iqbal Ungkap Arahan dari Presiden
JAKARTA, iNews.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap kasus penyekapan, pemerasan dan penganiayaan terhadap tiga pekerja percetakan di Senen, Jakarta Pusat.
Said Iqbal mengaku turun langsung menemui salah satu korban setelah menerima informasi mengenai kasus tersebut. Hasil temuannya kemudian dilaporkan kepada presiden.
"Saya sudah meneruskan ke Bapak Presiden secara presidential brief melalui koordinasi dengan Mensesneg sesuai tupoksi saya yang diatur dalam Perpres Nomor 106 Tahun 2024," kata Said Iqbal di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Menurut Said, perhatian presiden terhadap kasus tersebut sejalan dengan arahan yang selama ini disampaikan Prabowo agar negara hadir melindungi rakyat, terutama dari kelompok rentan.
Tak Hanya Dadan, Kejagung Juga Tahan Eks Wakil Kepala BGN Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung
"Kemarin saya langsung turun ke bawah karena Pak Presiden Prabowo tentu pada kawan-kawan dan rakyat Indonesia menyampaikan ucapan untuk selalu melindungi rakyat, selalu berpihak pada orang yang lemah, selalu melayani orang-orang kecil, tidak boleh menyakiti hati rakyat, tidak boleh membuat rakyat kecil susah," ujarnya.
Saat menemui korban bernama Tegar dan keluarganya, Said mengaku menemukan sejumlah dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami para pekerja.
"Yang membuat hati saya terenyuh dan saya yakin presiden juga akan memberikan perhatian khusus, adalah ayahnya ini kan cuma pedagang es, orang miskin, ya, diperlakukan anaknya seperti itu sampai nangislah, pas saya tanya nangis," katanya.
Selain itu, dia memperoleh keterangan bahwa korban diduga disekap, dirantai dan tidak diberi makan selama beberapa hari. Selama bekerja, korban juga diupah tak layak yakni hanya sebesar Rp500.000 per bulan.
Dia mengatakan, apabila seorang pekerja diduga melakukan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri. Hal itu dilontarkan Said menanggapi tudingan dari pihak perusahaan yang mengeklaim tiga karyawannya telah melakukan pencurian.
Dalam kesempatan itu, Said juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kepolisian yang dinilai bergerak cepat menangani perkara tersebut. Dia memastikan akan kembali melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Presiden agar proses hukum berjalan tuntas.
"Kita juga mengapresiasi, buruh juga mengapresiasi kerja cepat Polres Jakarta Pusat, ya, Kapolres Jakarta Pusat dan jajaran yang bertindak tepat, lugas, dan tetap humanis, presisi. Dan ini disupervisi oleh Polda Metro Jaya, kita juga mengapresiasi ini," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penyekapan, pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap tiga pekerja percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Polisi juga tengah mendalami informasi adanya dugaan peristiwa serupa yang pernah terjadi di lokasi yang sama.
Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula ketika ketiga karyawan dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp250 juta. Ketiganya kemudian disekap selama 21 hari dalam kondisi kaki terborgol dan tidak diberi makan.










