Roy Suryo Kritik Karya Jurnalistik Dijadikan Alat Bukti Kasus Dokter Tifa: Kan Rusak Negeri Kita

Roy Suryo Kritik Karya Jurnalistik Dijadikan Alat Bukti Kasus Dokter Tifa: Kan Rusak Negeri Kita

Terkini | inews | Jum'at, 3 Juli 2026 - 17:36
share

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo, menyoroti adanya karya jurnalistik yang dijadikan bukti dalam kasus yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Penggunaan bukti itu diketahui dalam dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

"Saya mengerti kalau teman-teman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia sangat mempertanyakan dan akan mempersoalkan tayangan-tayangan TV yang dijadikan bukti," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, karya jurnalistik dan tayangan TV merupakan bagian dari demokrasi. Penggunaan karya jurnalistik sebagai barang bukti dinilai tidak tepat.

"Kalau semua media tiba-tiba bisa digugat tayangannya kan parah, nanti pemred atau host yang ada dipanggil selaku saksi, kan rusak negeri kita kalau itu terjadi. Media itu sudah ada Undang-Undang Pokok Pers, itu ada UU tersendiri tahun 99, tidak bisa kemudian langsung ditarik pada UU ITE, artinya penggunaan UU ITE itu sangat tidak tepat," katanya.

Dia menerangkan, penggunaan UU ITE terhadap dirinya dengan Dokter Tifa juga tidak tepat. Pasal 32 dan 35 dinilai cacat saat digunakan untuk menetapkan dia dan Tifa sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

Roy menegaskan tidak ada ada rekayasa elektronik yang dia dan Tifa lakukan. Dia juga tidak merekayasa dokumen, serta tidak mengunggah dokumen ijazah tersebut.

Dia mengungkapkan, sebagai seorang peneliti dirinya tidak mengunggah dan tidak mengubah data yang di-upload politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama tersebut.

Topik Menarik