Polda Metro Usut Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakpus, Diduga Ada Korban Lain
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya tidak hanya mengusut tujuh tersangka dalam kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan korban lain yang pernah mengalami peristiwa serupa di lokasi yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan informasi tersebut ditemukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Di dalam proses penyidikan ditemukan satu informasi yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut juga pernah terjadi peristiwa hukum atau perbuatan yang sama. Namun terhadap informasi ini, kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti lainnya," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Menurut dia, apabila ditemukan dugaan tindak pidana serupa terhadap korban lain, penyidik akan melakukan pengusutan secara intensif.
Iman menegaskan, pihaknya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan pendampingan dan asistensi dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentunya bersama-sama dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, kami dalam hal ini melakukan asistensi dan pendampingan dalam seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Iman.
Dia memastikan penetapan tujuh tersangka dalam perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.
Lebih lanjut, untuk menangani kasus ini secara menyeluruh, Polda Metro Jaya juga membentuk tim terpadu yang melibatkan sejumlah unsur.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pembentukan tim terpadu merupakan instruksi langsung Kapolda Metro Jaya.
"Bapak Kapolda Metro Jaya membentuk tim terpadu dalam pelaksanaan penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan. Tim terpadu ini terdiri dari Dirreskrimum, Bid Dokkes, tim psikologi, termasuk dari kementerian kelembagaan tenaga kerja," kata Budi.
Menurutnya, tim tersebut tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga memberikan pendampingan kesehatan fisik dan psikologis bagi para korban.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penyekapan, pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan terhadap tiga pekerja percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula ketika ketiga karyawan dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp250 juta. Ketiganya kemudian disekap selama 21 hari dalam kondisi kaki terborgol dan tidak diberi makan.










