MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR
JAKARTA, iNews.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Langkah hukum ini diambil untuk mendorong draf tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI sebagai payung hukum yang mengikat secara pidana.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa tindakan tegas melalui jalur perundang-undangan ini mendesak dilakukan karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual di tanah air.
Kiai Cholil menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT yang kini dinilai kian berani menunjukkan eksistensinya di ruang publik. Jika dahulu mereka cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga, bahkan berani menggelar acara sesama jenis secara terang-terangan. Ironisnya, masyarakat yang menegur atau mengingatkan justru sering kali dicap tidak toleran.
MUI menekankan bahwa undang-undang yang diusulkan ini nantinya tidak akan menghukum orientasi seksual seseorang yang masih berada di dalam pikiran, melainkan berfokus pada tindakan penyelewengan fisik para pelaku serta aktivitas mengampanyekannya.
Kiai Cholil menjelaskan bahwa pemidanaan terhadap pelaku LGBT diperlukan karena dua alasan utama, yaitu karena tindakan tersebut dilakukan tidak pada tempatnya serta guna menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa perilaku penyimpangan tersebut tidak normal sehingga harus dijauhi.
Secara keagamaan, MUI sendiri sudah lama memiliki pandangan hukum yang tegas melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, yang menyatakan hubungan seksual sesama jenis adalah haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan.
"Ada tiga alasan mendasar mengapa aktivitas LGBT sangat dilarang, yakni karena melukai harkat martabat kemanusiaan, menghentikan proses garis keturunan manusia, serta menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan seperti HIV dan AIDS," kata dia.
Dalam draf hukum yang sedang digodok, sanksi bagi pelaku dapat berupa hukuman pidana hingga hukuman ta'zir yang kadarnya ditentukan oleh hakim demi memberikan efek jera, termasuk bagi mereka yang baru sebatas bermesraan sesama jenis.
Menjawab keraguan mengenai efektivitas undang-undang dalam memberantas penyakit sosial, MUI menganalogikan aturan ini seperti hukum pidana pada kasus korupsi atau narkoba. Keberadaan undang-undang dinilai sangat krusial agar tidak terjadi normalisasi terhadap hal yang salah dan memastikan hukum tetap berjalan pada prinsip pencegahan serta pemberian efek jera.









