Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

Nasional | inews | Rabu, 8 Juli 2026 - 15:15
share

PANGKALPINANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan seorang narapidana sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Narapidana berinisial CH alias KE diduga mengendalikan jaringan peredaran narkoba setelah penyidik mengembangkan kasus penangkapan sabu pada Mei 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald F Sipayung, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan serta pemeriksaan alat bukti elektronik.

"Penetapan seorang narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus penyitaan sabu-sabu yang dilakukan pada Mei 2026," ujar Kombes Ronald, Senin (6/7/2026).

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka FB (34) pada 7 Mei 2026. Saat itu, polisi mengamankan barang bukti sekitar 1,6 kilogram yang diduga sabu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, tidak seluruh barang bukti tersebut merupakan narkotika murni.

Sebagian ditemukan berupa campuran sabu dengan gula batu yang diduga digunakan untuk memperbanyak jumlah barang yang diedarkan. Selain sabu, petugas juga menyita sembilan butir ekstasi dan dua unit telepon genggam milik FB.

Penyidik kemudian mengembangkan melalui pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam tersangka. Dari hasil analisis, ditemukan komunikasi intensif dengan akun WhatsApp bernama "Sinchan" sejak Februari 2026.

Berdasarkan keterangan FB, dia menerima sekitarĀ  4kilogram sabu untuk diedarkan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, terutama Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.

"Dari hasil pemeriksaan digital forensik, kami menemukan foto, percakapan, peta lokasi, serta berbagai data lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," nya.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada CH alias KE, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman enam tahun penjara dalam kasus narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Penyidik berkoordinasi dengan pihak lapas dan melakukan pemeriksaan. Dalam proses tersebut, polisi menemukan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan aktivitas peredaran narkotika.

Setelah dilakukan pencocokan data digital antara perangkat milik FB dan telepon genggam milik narapidana tersebut, penyidik akhirnya menetapkan CH alias KE sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan alat bukti elektronik dan keterangan para saksi, kami menetapkan CH alias KE sebagai tersangka karena diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas," ucapnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 616 gram sabu murni, sisa campuran sabu dengan gula batu, sembilan butir ekstasi, dua telepon genggam milik FB, serta dua telepon genggam milik narapidana. Nilai ekonomis sabu murni yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, FB juga diduga telah mengedarkan lebih dari dua kilogram sabu sejak Februari 2026 sebelum akhirnya ditangkap. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Topik Menarik