Sidang Kasus Pemerasan, Sudewo Sebut Saksi dari Jaksa Justru Ringankan Dirinya
SEMARANG, iNews.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (8/7/2026) siang. Usai persidangan, Sudewo menilai seluruh keterangan saksi yang dihadirkan jaksa justru menguatkan posisinya.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Mereka di antaranya Kepala Dispermades Kabupaten Pati, mantan Penjabat Sekretaris Daerah Pati, Kepala BPKAD, Kabag Hukum Pemkab Pati, serta Kabid Pemerintahan Desa Dispermades Pati.
Sudewo menyatakan, fakta-fakta yang digali dari para saksi memperjelas bahwa pengisian perangkat desa telah diatur secara ketat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 Tahun 2023.
Aturan tersebut menegaskan bahwa kewenangan penuh atas pengisian perangkat desa sebenarnya berada di tangan pemerintah desa, bukan pada bupati.
"Seluruh tahapan pengisian perangkat desa, mulai dari pembentukan panitia, pelaksanaan seleksi, hingga penetapan peserta lulus dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah desa. Sedangkan bupati hanya menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan berdasarkan usulan resmi yang masuk dari pihak desa," ujar Sudewo selepas sidang.
Klaim Sistem CAT Jadi Gagasan Sudewo
Senada dengan Sudewo, Ketua Tim Kuasa Hukum, Yupen Hadi, menilai bahwa kesaksian para pejabat Pemkab Pati tersebut justru menguntungkan kliennya. Regulasi dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2023 secara hukum terbukti memangkas dominasi kekuasaan bupati dalam intervensi perangkat desa.
Yupen juga membeberkan, demi meningkatkan objektivitas dan transparansi di lapangan agar tidak ada celah kecurangan, Sudewo telah menggagas sistem ujian baru.
Mulai tahun anggaran 2026, seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati diwajibkan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) sebagai satu-satunya metode penyaringan yang sah.
"Penggunaan sistem CAT ini murni gagasan dari Pak Sudewo sendiri untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan transparan dan meminimalkan potensi manipulasi oleh oknum mana pun," kata Yupen Hadi memberikan pembelaan.
Selain menepis tudingan intervensi seleksi perangkat desa, Sudewo juga meluruskan polemik terkait pemotongan anggaran Tambahan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat desa di wilayahnya.
Dia menjelaskan, keputusan alokasi anggaran Siltap tahun 2026 yang hanya dianggarkan untuk durasi enam bulan murni karena kebijakan makro ekonomi daerah. Langkah itu terpaksa diambil akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran menyusul penurunan dana transfer keuangan dari pemerintah pusat ke kas daerah.
Sidang kasus dugaan korupsi yang membelit orang nomor satu di Pati ini dijadwalkan akan kembali berlanjut pada pekan depan di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi berikutnya dari pihak penuntut umum.









