Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

Nasional | inews | Rabu, 8 Juli 2026 - 18:03
share

INDRAMAYU, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwignyo. Ririn merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang menewaskan lima orang.

Putusan vonis hukuman mati tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Indramayu, Rabu (8/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmi D Simarmata.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Menyatakan terdakwa Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwignyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Wimmi D Simarmata saat membacakan amar putusan dikutip dari iNews Indramayu, Senin (8/7/2026).

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ririn. Namun, putusan tersebut mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur adanya masa percobaan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," kata hakim.

Dalam aturan tersebut, hukuman mati masih dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan perubahan sikap yang baik.

"Pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung jika selama menjalani masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perubahan yang terpuji," ujar hakim.

Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga memutuskan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut juga telah ditetapkan statusnya. Barang bukti berupa cangkul, tas, dan palu besi diperintahkan untuk dimusnahkan.

Sementara itu, kendaraan, uang tunai, dan aset milik korban dikembalikan kepada keluarga yang berhak. Adapun barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Kasus pembunuhan berencana di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, menjadi perhatian publik karena menewaskan lima orang korban, termasuk anak-anak.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lain bernama Priyo Bagus Setiawan telah lebih dahulu menjalani sidang putusan pada Jumat (3/7/2026). Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan.

Sementara itu, vonis terhadap Ririn menjadi putusan terbaru dalam perkara pembunuhan satu keluarga tersebut. Proses hukum masih menjadi perhatian karena kasus ini melibatkan tindak pidana berat dengan korban satu keluarga.

Topik Menarik