Polisi Temukan Tumpukan Uang Dolar AS dan Singapura saat Geledah Kafe di Cipete Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Polisi menemukan tumpukan uang dalam pecahan Dolar Amerika Serikat (AS) dan Singapura dalam proses penggeledahan di kafe de’Clan dan Point Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik menemukan tumpukan uang tunai dalam bentuk pecahan asing.
“Temuan uang US Dollar termasuk Singapura Dollar. Ini masih dalam proses penghitungan. Setelah proses penggeledahan dilakukan,” ujar Budi di lokasi penggeledahan, Rabu (8/7/2026).
Budi menambahkan, pecahan mata uang asing itu ditemukan di dalam brankas yang ditemukan di balik etalase lantai dua kafe de’Clan. Selain uang, di dalam brankas juga ditemukan beberapa dokumen.
“Ada suatu brankas, dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis,” tuturnya.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, dalam penggeledahan itu pihaknya menemukan sebuah berangkas berukuran besar di dalam tembok yang ditutupi di balik sebuah etalase kafe de’Clan.
“Betul (ditemukan brangkas),” kata Totok saat dikonfirmasi.
Totok menyebut, pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026.
Kemudian, kasus Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.
“Di antaranya salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat,” ujar Totok di lokasi penggeledahan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menjelaskan, dalam joint investigation ini pihaknya berangkat dari dua laporan polisi yakni dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan tindak pidana suap.
Laporan polisi pertama terkait korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 sampai 2025.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 sampai 2025.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'Clan dan juga Point Money Changer,” ujarnya.









