Kuasa Hukum Nadiem Makarim Kritik Putusan Hakim Kasus Chromebook: Banyak Fakta Sidang Diabaikan
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengkritik putusan majelis hakim dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ari menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural yang dilanggar serta fakta persidangan yang diabaikan hakim.
Dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (8/7/2026), Ari mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Nadiem dari dakwaan primer namun menyatakan bersalah dalam dakwaan subsider.
"Sebagai bagian dari penegak hukum, karena advokat juga adalah penegak hukum, kita menghargai putusan tersebut," kata Ari.
Meski demikian, ia menganggap putusan yang ditetapkan hakim tidak profesional dan menyalahi prosedur.
"Bahwa putusan-putusan yang tidak profesional, yang memang menyalahi prosedural, harus kita kritisi. Karena kalau tidak, akan tercipta ketidakpastian hukum," ujarnya.
Ari menyebut tim kuasa hukum telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan pelanggaran perilaku hakim ke Komisi Yudisial (KY).
Dalam laporannya, Ari menuding terdapat sejumlah pelanggaran prosedural dalam penyusunan putusan. Ia bahkan menyebut adanya fakta-fakta persidangan yang menurutnya tidak sesuai dengan pertimbangan hakim.
Ari mencontohkan pertimbangan hakim terkait keterangan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut dia, hakim menyebut BPKP melakukan survei lapangan, padahal hal itu tidak pernah disampaikan dalam persidangan.
"Hakim mengatakan bahwa tadi lembaga BPKP melakukan survei ke lapangan. Padahal si pemberi keterangan dari yang hadir auditor itu dia tidak mengatakan itu. Dan memang faktanya tidak dilakukan survei ke lapangan," kata Ari.
Ia juga menilai majelis hakim mengabaikan keterangan sejumlah guru dari berbagai daerah yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menurut Ari, para guru tersebut menyampaikan bahwa Chromebook tetap digunakan, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Semua mengatakan dalam persidangan ini 90 persen penggunaan Chromebook sesuai dengan yang diharapkan," ujarnya.
Ari menambahkan, dalam persidangan bahkan ada guru dari Papua yang mendemonstrasikan penggunaan Chromebook tanpa koneksi internet. Menurut dia, fakta tersebut menunjukkan perangkat tersebut tetap dapat dimanfaatkan di daerah dengan keterbatasan jaringan.
"Itulah kemarin kami dalam persidangan, salah satu guru dari Papua mendemonstrasikan penggunaan Chromebook tanpa internet," kata Ari.
Karena itu, ia menyayangkan berbagai keterangan tersebut tidak masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim.
"Inilah hal-hal yang sama sekali diabaikan oleh putusan, oleh majelis hakim. Tidak dimasukkan dalam pertimbangan. Itu yang kita sesalkan," ujarnya.










