Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Pekan Depan, Agenda Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Dokter Tifa

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Pekan Depan, Agenda Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Dokter Tifa

Terkini | inews | Kamis, 9 Juli 2026 - 15:45
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Kamis (16/7/2026) pekan depan. Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Dalam persidangan pembacaan nota perlawanan yang digelar hari ini, Kamis (8/7/2026), JPU sempat meminta agar persidangan ditunda selama dua pekan. Hal ini lantaran JPU mengaku mempunyai agenda persidangan lain di hari yang sama.

"Izin yang mulia, apabila diperkenankan kami meminta waktu dua minggu yang mulia. Bukan tidak menghormati persidangan di Jakarta Timur yang mulia, namun kami tim juga ada persidangan praperadilan di Jakarta Selatan untuk minggu depan," ucap JPU di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Meski demikian, majelis hakim tak mengindahkan permintaan dari JPU. Hakim menilai bahwa satu pekan merupakan waktu yang sama saat majelis juga memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun nota perlawanan atas dakwaan JPU.

Selanjutnya, hakim pun menetapkan persidangan selanjutnya digelar pada Kamis (16/7/2026) mendatang. Setelah mengumumkan jadwal sidang itu, hakim kemudian menunda persidangan pada hari ini.

"Kami menetapkan satu minggu, jadi sama. Jadi tetap hari Kamis 16 Juli 2026 untuk pendapat penuntut umum atas perlawanan terdakwa," tuturnya.

Sebagai informasi, JPU mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan, JPU membacakan sejumlah dakwaan yang disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Serta, dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.

Tifa juga didakwa dengan pasal kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat 1 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informas. dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Topik Menarik