Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara

Nasional | inews | Kamis, 9 Juli 2026 - 23:24
share

PELALAWAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada anggota DPRD Pelalawan, Sunardi bin Mitro Samidi, dalam kasus penggunaan ijazah paket C yang dinyatakan bermasalah saat digunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, Kamis (9/7/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Andri Simbolo, didampingi dua hakim anggota, yakni Adhe Apriyanto dan Lady. Dalam persidangan, Sunardi dinyatakan terbukti menggunakan ijazah paket C yang diduga palsu  dan tidak sah untuk memenuhi persyaratan pencalonan anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini bermula dari adanya perbedaan identitas pada ijazah paket C yang digunakan Sunardi. Dalam ijazah tersebut tercantum nama Sunardi bin Miyadi, sementara berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama terdakwa adalah Sunardi bin Mitro Samidi.

Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan kemudian melakukan pengecekan ke sekolah di Lampung yang menerbitkan ijazah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Dinas Pendidikan Lampung menyatakan ijazah Paket C tersebut telah dibatalkan sejak Mei 2009.

Meski telah dibatalkan, ijazah tersebut tetap digunakan Sunardi untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 dan 2024.

Pada Pemilu 2019, Sunardi berhasil memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Ukui dan Kerumutan. Dia kemudian duduk sebagai anggota DPRD Pelalawan periode 2019-2024.

Pada Pemilu 2024, Sunardi kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota DPRD Pelalawan dengan menggunakan ijazah yang sama. Seusai pembacaan putusan, Sunardi mengaku kecewa dengan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Dia menyatakan akan menempuh upaya hukum banding karena merasa belum mendapatkan keadilan.

"Insya Allah masih ada upaya hukum yang lain. Saya tetap akan banding. Saya diputus 4 tahun, menurut saya, saya belum mendapat keadilan," ujar Sunardi.

Sunardi juga mengungkapkan kekecewaannya karena merasa tidak mendapat pendampingan penuh dari partai politik tempatnya bernaung selama proses persidangan.

"Saya ginilah, sebenarnya ada peran serta partai yang mendorong saya maju, kenapa tidak didampingi. Ada teman yang mendampingi tapi secara umum tidak. Agak sedih sih," katanya.

Setelah sidang, Sunardi langsung digiring masuk ke mobil tahanan untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Kuasa hukum Sunardi, Dedi Saputra, menyayangkan putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan belum menjadi pertimbangan dalam putusan. Salah satunya terkait upaya perdamaian yang telah dilakukan terdakwa dengan pelapor maupun pihak yang menerbitkan ijazah.

"Ini kan ancaman hukumannya 8 tahun, kemudian JPU menuntut 4 tahun dan majelis hakim dalam pertimbangannya memutus pidana penjara 4 tahun," ujarnya.

"Banyak hal-hal dalam fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan, terdakwa kan sudah berdamai dengan pelapor dan pihak yang mengeluarkan ijazah namun tidak dipertimbangkan," ucapnya.

Topik Menarik