Buntut Penggeledahan Rumah di Sentul, IPW Minta Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa
JAKARTA, iNews.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Tim Gabungan (Joint Committee) Penyidikan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya untuk segera memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Desakan ini mencuat setelah Febrie memberikan pernyataan dalam konferensi pers yang mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul yang digeledah petugas adalah milik pribadinya yang disewakan kepada pihak ketiga.
Sugeng menilai, meskipun pengakuan tersebut merupakan hak yang harus dihormati, penyidik tetap perlu mendalami keterangan itu secara resmi. Langkah pemeriksaan dinilai krusial untuk membuat terang perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah diusut.
“Merujuk pada konferensi pers hari ini, saudara Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa rumah di Sentul merupakan miliknya dan disewakan kepada pihak ketiga. Keterangan tersebut tentu harus dihargai, namun terkait hasil penggeledahan, perlu segera dimintai keterangan saudara Febrie Adriansyah guna membuat terang perkara,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dikabarkan menemukan sejumlah barang bukti dan aset penting saat menggeledah rumah di Sentul tersebut. Oleh karena itu, IPW menegaskan pemeriksaan terhadap pemilik objek penggeledahan tidak boleh dilewati.
Sugeng mengingatkan agar proses penegakan hukum ini berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi ataupun tebang pilih antar-lembaga.
“Saudara Febrie Adriansyah juga harus siap memberikan keterangan di hadapan penyidik terkait dengan pernyataan yang telah disampaikannya kepada publik," ucapnya.
IPW meyakini tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian pasti sudah didasari oleh pendalaman matang serta kecukupan minimal dua alat bukti pada tahap penyelidikan sebelumnya.
Kasus ini pun dinilai akan menjadi tolok ukur besar bagi publik dalam menilai profesionalisme serta independensi institusi Polri, khususnya unit baru Kortas Tipikor. Sugeng berharap semua pihak yang terkait, termasuk Jampidsus, dapat bersikap kooperatif terhadap panggilan hukum.
“Saya berharap saudara Febrie Adriansyah menaati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Apabila dipanggil oleh tim penyidik, hendaknya hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara terbuka,” kata Sugeng menandasi.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengakui jika rumah yang digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya merupakan miliknya.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Meski telah mengakui kepemilikannya, rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat tersebut ternyata tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Febrie ke KPK pada 7 Maret 2026.










