DPR Bakal Atur Royalti Karya Jurnalistik di UU Hak Cipta

DPR Bakal Atur Royalti Karya Jurnalistik di UU Hak Cipta

Terkini | inews | Selasa, 14 Juli 2026 - 09:32
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung menyampaikan pihaknya akan mengatur royalti karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini dilakukan setelah menerima usulan Dewan Pers.

"Sudah, sudah (dimasukkan royalti karya jurnalistik). Itu kan atas usulan Dewan Pers. Karena kita kan sekarang ini zaman digital ya, dan juga sudah zaman AI (artificial intelligence/kecerdasan buatan)," kata Martin kepada wartawan, dikutip Selasa (14/7/2026).

Martin mengatakan, regulasi akan mengatur kewajiban melampirkan referensi bila hendak mengutip karya jurnalistik. 

"Jadi melampirkan referensi, tidak boleh istilahnya copas gitu ya, copy paste," tuturnya.

Meski demikian, Martin mengatakan pengaturan terkait pemungutan royalti atas karya jurnalistik akan diatur di peraturan teknis seperti peraturan menteri.

"Oh nanti kan di peraturan menteri itu teknisnya. Pokoknya kita kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta," ungkap Martin.

Menurutnya, pemungutan royalti karya jurnalistik akan dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dia mengungkapkan LMKN akan menghimpun royalti dari beragam karya hak cipta.

"Harusnya iya, kan LMKN itu bukan hanya spesifik soal musik ya, tapi seluruhnya juga. Tapi nanti bagaimana teknisnya misalnya mereka ada kompartementalisasinya, itu nanti di peraturan mereka," tutur Martin.

Topik Menarik