Sidang Praperadilan Roy Suryo Masuk Tahap Pembuktian, 3 Saksi dan Ahli Dihadirkan

Sidang Praperadilan Roy Suryo Masuk Tahap Pembuktian, 3 Saksi dan Ahli Dihadirkan

Terkini | inews | Selasa, 14 Juli 2026 - 11:04
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dari pihak pemohon.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Roy Suryo terlebih dahulu menyerahkan sejumlah alat bukti kepada hakim sebelum menghadirkan para saksi dan ahli.

Kubu Roy Suryo menghadirkan tiga saksi dan satu ahli hukum pidana. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Youtuber Michael Sinaga. 

Para saksi diperiksa secara bergantian di hadapan hakim tunggal praperadilan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan pihaknya juga akan menampilkan sejumlah bukti digital yang menjadi bagian dari materi pembuktian dalam sidang.

"Kami hadirkan 3 saksi dan 1 ahli, jadi ada 2 alat bukti berupa saksi dan ahli. Kami juga akan tampilkan video yang menjadi dasar Mas Roy ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikonfirmasi pada saksi," ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Selain menghadirkan saksi dan ahli, kubu Roy Suryo juga berencana memperlihatkan tangkapan layar (screenshot) dokumen ijazah yang sebelumnya diteliti Roy Suryo. 

Dokumen tersebut merupakan unggahan dari akun X milik Dian Sandi dan akan diakses langsung dalam persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian.

"Kami akan mengakses langsung dokumen yang diunggah Dian Sandi dari akun X-nya," ucap Abdul.

Diketahui, praperadilan ini merupakan kali kedua yang diajukan Roy Suryo. Pada praperadilan sebelumnya, hakim mengabulkan sebagian gugatan Roy terkait penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan pada Selasa (7/7/2026).

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Dalam praperadilan itu, Roy Suryo menggugat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan pada Senin (22/6/2026) lalu itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Topik Menarik