Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

Nasional | inews | Selasa, 14 Juli 2026 - 09:50
share

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara atau ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terkait aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan mengatakan, Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menentukan langkah lanjutan.

Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk merespons fenomena yang dinilai semakin berkembang di tengah masyarakat.

"Kami Pemprov Jabar memerangi LGBT. Kami akan berkoordinasi dengan forkopimda agar LGBT tidak lagi berkembang di Jabar," ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Erwan juga meminta masyarakat melaporkan perbuatan yang dinilai mengganggu ketertiban kepada pemerintah daerah atau aparat berwenang.

"Warga agar melapor bila mengetahui dan kami akan berantas," katanya.

Erwan secara khusus menyoroti ASN di lingkungan Pemprov Jabar. Dia menyebut tindakan akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan dan diproses sesuai aturan.

"Apalagi kalau sampai ada ASN yang LGBT kami akan berikan tindakan tegas. Paling berat ya diberhentikan, untuk pidananya kami serahkan ke penegak hukum," ucapnya.

Meski demikian, belum dijelaskan secara terperinci bentuk perbuatan, pelanggaran disiplin, maupun dasar pasal yang dapat berujung pada pemberhentian. Secara umum, proses pemberhentian PNS harus mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Pemprov Jabar juga belum memiliki peraturan daerah khusus terkait persoalan tersebut. Saat ini, DPRD Jabar saat ini sedang membahas rancangan aturan mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual yang dianggap menyimpang.

Ketua MUI Jabar Aang Abdullah Zein menyatakan mendukung penyusunan perda tersebut. MUI juga siap memberikan pandangan atau fatwa apabila diminta oleh pemerintah maupun DPRD.

"Kalau meminta fatwa kepada kami, insya Allah kami siapkan. Kami support supaya mengeluarkan perda tersebut," ujarnya.

Meski mendukung regulasi, Aang mengingatkan agar penanganan tidak dilakukan dengan kebencian, kekerasan, maupun tindakan persekusi.

"Ingat, kami tidak membenci orangnya. Manusianya harus kita sayangi, mereka sama saudara kita," ucapnya.

Aang mendorong pendekatan melalui pembinaan dan perlakuan yang manusiawi. MUI Jabar mendukung perda sekaligus menolak tindakan kekerasan terhadap individu LGBT.

Topik Menarik