Don Ritto Jadi Tersangka Bareng Febrie Adriansyah, Pengacara Sebut Korban Pertarungan 2 Gajah

Don Ritto Jadi Tersangka Bareng Febrie Adriansyah, Pengacara Sebut Korban Pertarungan 2 Gajah

Terkini | inews | Selasa, 14 Juli 2026 - 17:41
share

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum pengusaha Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai kliennya hanya menjadi pihak yang terdampak dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Don Ritto bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU penanganan perkara PT Asabri, korupsi batu bara dan korupsi Krakatau Steel.

Dalam perkara tersebut, Handika menggambarkan posisi Don Ritto sebagai pihak kecil yang terjepit dalam konflik yang melibatkan institusi besar penegak hukum.

"Posisi Pak Idon itu ibaratnya gini, ini gajah sama gajah berkelahi. Pak Idon (sapaan Don Ritto) itu sebagai pihak pelanduk (kancil kecil) yang digencet habis ketika terjadi perkelahian. Gambarannya begitu," kata Handika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).

Menurut dia, Don Ritto tidak memiliki keterkaitan dengan tiga klaster perkara yang tengah didalami penyidik, yakni perkara PT Asabri klaster Tan Kian, dugaan korupsi pasokan batu bara , serta perkara piutang PT CBS dengan PT KNI yang merupakan anak usaha Krakatau Steel.

"Jadi posisi Pak Idon sebagai pihak yang diinjak karena terjadi perkelahian antar dua lembaga negara yang punya power dan punya kemampuan di dalam memproses semua persoalan hukum di Republik ini," ujarnya.

Handika mengatakan, tim kuasa hukum masih berupaya memahami konstruksi perkara yang dibangun penyidik. Menurutnya, hingga kini pihaknya masih mencari relevansi antara dugaan tindak pidana yang disangkakan dengan peran Don Ritto.

"Kami sedang mengonstruksikan sesuai dengan informasi dan bukti yang kami miliki, ini hubungannya apa, relevansi dengan Pak Idon apa, relevansi perkara sangkaan dengan Pak Idon itu apa. Tentu kami harus by bukti, bukan asumsi," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Handika membenarkan Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer yang sebelumnya digeledah penyidik merupakan milik Don Ritto. Termasuk aset yang disita polisi di rumah pribadinya.

"Kalau de'Clan dan Koin itu punya Pak Don? Dua-duanya milik Pak Don, clear itu," ujarnya.

Dia menjelaskan, usaha tersebut sebelumnya sempat dikelola bersama Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho. Namun, kerja sama itu telah berakhir dan seluruh kepemilikan kini berada di tangan Don Ritto.

"Pernah ada kerja sama, tapi dia mundur, sudah lama itu. Waktu kerja sama bangkrut lalu diserahkan ke Pak Idon semua, diubah namanya jadi de'Clan dan bisa berkembang dengan baik," katanya.

Handika juga membantah dugaan uang yang disita penyidik dari sejumlah lokasi merupakan hasil tindak pidana pencucian uang. Menurut dia, dana tersebut berasal dari kerja sama pembangunan kawasan pelabuhan di Kalimantan Timur dengan seorang pengusaha yang identitasnya belum diungkap.

"Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur," uja Handika.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, penanganan perkara kasus itu akan melibatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim khusus diperlukan karena Kejagung baru menerima penanganan perkara tersebut dari Polri. Pihaknya masih harus mempelajari seluruh berkas serta alat bukti yang diserahkan penyidik Polri.

"Yang jelas kita kan baru menerima, nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus. Kita akan membentuk tim khusus penyidiknya," kata Anang ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, tim tersebut akan menelaah secara menyeluruh duduk perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti yang telah disita, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie.

"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," ujarnya.

Topik Menarik