Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Terkini | inews | Kamis, 16 Juli 2026 - 01:03
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima setuju terkait pemberian sanksi tegas kepada partai politik (parpol) yang tidak dapat memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari kebijakan afirmasi terhadap kaum perempuan dalam sistem Pemilu ke depan agar dapat tetap terpenuhi. 

Aria menegaskan, Komisi II akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128 ini harus benar-benar dijaga sejak pengajuan calon legislatif sampai penetapan calon. Sehingga, perlu ada ketegasan agar partai politik yang tidak memenuhi syarat pencalonan 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan dapat didiskualifikasi.

"Tidak harus secara nasional tapi di daerah tersebut partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikutsertakan sebagai peserta pemilu karena calon perempuannya tidak terpenuhi partai X gitu. Ini perlu," ujar Aria dalam FGD yang digelar Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Legislator PDIP itu juga menilai kebijakan afirmasi tidak cukup hanya mengatur jumlah calon perempuan, tetapi juga posisi mereka dalam daftar calon. Menurutnya, perempuan perlu ditempatkan pada nomor urut yang memiliki peluang lebih besar untuk terpilih.

“Karena itu kita perlu memperjuangkan minimal satu perempuan di antara dua nomor teratas pada setiap dapil,” tuturnya.

Dia menambahkan, penguatan afirmasi juga harus menyentuh struktur kepengurusan partai politik. Menurutnya, kewajiban 30 persen keterwakilan perempuan di kepengurusan daerah perlu disertai sanksi apabila tidak dipenuhi.

“Dan apabila memang tidak terpenuhi, mohon disertai dengan sanksi yang mempunyai bobot untuk tidak sebagai peserta pemilu di daerah yang tidak memenuhi kuota perempuan sebagai pengurus partainya,” ucapnya.

Dia menegaskan Komisi II DPR tidak hanya akan mengawal aspek administratif dalam RUU Pemilu, tetapi juga memastikan regulasi baru ini akan memperkuat kualitas demokrasi dan kesetaraan politik bagi perempuan.

“Jadi yang kita kawal bukan hanya hal-hal yang menyangkut administratif prosedural dalam revisi undang-undang. Kami ingin bagaimana fokus ini juga mengawal tentang kualitas demokrasi. Fokus ini juga mengawal tentang kesetaraan yang ada,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR sekaligus anggota KPP RI Nurul Arifin menyampaikan bahwa seluruh masukan dalam FGD in akan diberikan kepada pimpinan DPR RI.

“Rekomendasinya akan kita serahkan kepada pimpinan DPR, kemudian pimpinan Komisi II dan pimpinan Baleg,” kata Nurul.

Menurut Nurul, rekomendasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kebijakan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu, mulai dari mekanisme pencalonan hingga peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

“Jadi harapan kami seluruh rangkaian proses ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia,” tuturnya.

Topik Menarik