Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Masih Abu-Abu: Tindak Pidana Asalnya Belum Jelas

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Masih Abu-Abu: Tindak Pidana Asalnya Belum Jelas

Berita Utama | inews | Senin, 27 Juli 2026 - 17:44
share

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum jelas dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Salah satunya terkait tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan.

Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai menemui kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/7/2026).

"Jadi poin utamanya adalah ada begitu banyak wilayah yang abu-abu, wilayah yang samar secara hukum saat ini yang belum clear," kata Febri.

Menurutnya, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, tim kuasa hukum membahas substansi perkara yang disangkakan kepada Febrie.

Febri menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah belum jelasnya predicate crime dalam perkara TPPU tersebut. Dia menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan.

"Kenapa ini penting? Kalau predikat crime-nya tindak pidana korupsi nanti sidangnya di pengadilan Tipikor. Tapi kalau predikat crime-nya tindak pidana yang lain enggak mungkin dibawa ke pengadilan Tipikor," ujarnya.

Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU mengatur sedikitnya 25 jenis tindak pidana asal yang dapat menjadi dasar perkara pencucian uang.

"Undang-undang 8 tahun 2010 itu mengatur ada 25 jenis predikat crime. Ditambah satu tambah satunya ini ancaman pidana yang 4 tahun lebih. Nah, ini kan harus clear. Predikat crime itu apa dan perbuatan yang mana. Ini juga jadi poin bagi kami untuk didalami lebih lanjut karena belum jelasnya predikat crime dalam tindak pidana pencucian uang ini," katanya.

Diketahui, Febrie Adriansyah ditahan oleh Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026). Dia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Topik Menarik