DPR Masih Tunggu Usulan Prabowo soal Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo

DPR Masih Tunggu Usulan Prabowo soal Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo

Berita Utama | inews | Senin, 27 Juli 2026 - 11:36
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR RI masih menunggu usulan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) dari Presiden Prabowo Subianto yang akan menggantikan Perry Warjiyo. Hingga Senin (27/7/2026), DPR belum menerima penugasan untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengatakan proses pengisian jabatan Gubernur BI harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Menurut dia, Prabowo memiliki kewenangan untuk mengajukan nama calon Gubernur BI kepada DPR. Selanjutnya, calon yang diajukan akan menjalani proses persetujuan melalui Komisi XI DPR RI.

"Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI)," kata Dolfie, Senin (27/7/2026).

Dolfie menuturkan, Komisi XI DPR sampai saat ini belum memperoleh penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk memulai tahapan fit and proper test calon Gubernur BI.

"Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test," ungkapnya.

Proses pergantian Gubernur BI ini berlangsung setelah Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi surat pengunduran diri Perry telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).

Prasetyo mengatakan Presiden telah menerima pengunduran diri Perry sesuai mekanisme yang berlaku. Perry juga mendapatkan apresiasi atas pengabdiannya selama memimpin Bank Indonesia.

“Sesuai mekanisme yang berlaku. menerima pengunduran diri dari Pak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin BI,” kata Prasetyo.

Setelah pengunduran diri diterima, pemerintah akan menindaklanjuti proses administrasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Keputusan Presiden akan diterbitkan untuk memberhentikan Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur BI.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas Penjabat Gubernur sementara, yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” tuturnya.

Topik Menarik