DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak seluruh pengaduan yang dilayangkan Bonatua Silalahi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Putusan tersebut terkait dengan aduan Bonatua terkait dugaan tidak dilakukannya tindakan korektif atau kelalaian dalam memverifikasi dokumen pencalonan Joko Widodo (Jokowi) pada berbagai kontestasi politik yang dilakukan sejak 2005 hingga 2019.
"Memutuskan, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, di ruang sidang utama Kantor DKPP, Jakarta, Senin (24/8/2026).
DKPP menyatakan para teradu, yakni Muhamad Afifuddin (Ketua merangkap Anggota), serta Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadan Harahap, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangannya, anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan bahwa para Teradu yang menjabat saat ini baru dilantik pada 2022.
Dengan demikian, mereka tidak terlibat dalam proses verifikasi dokumen pada tahun-tahun yang dipermasalahkan oleh Pengadu.
"Menurut DKPP, pergantian periode keanggotaan KPU tidak menghapus tanggung jawab kelembagaan KPU untuk menjaga tertib administrasi dan mengevaluasi kebijakan. Namun, keberlanjutan tanggung jawab kelembagaan tersebut tidak dengan sendirinya mengalihkan pertanggungjawaban etik personal atas tindakan periode sebelumnya kepada para teradu," kata Raka.
Terkait permintaan pengadu agar para teradu melakukan verifikasi atau koreksi terhadap dokumen pencalonan yang telah digunakan pada Pemilu sebelumnya, DKPP tidak menemukan dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada para teradu periode 2022-2027 untuk membuka kembali tahapan pencalonan yang telah selesai atau membatalkan keputusan pencalonan yang telah dilaksanakan.
"Terkait respon KPU yang tidak memenuhi bentuk tindakan korektif yang dikehendaki pengadu, hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik," ujarnya.
Aksi Heroik Koops TNI Habema Evakuasi 2 Korban OPM di Yahukimo, Sempat Terlibat Kontak Tembak
Sementara itu, anggota Majelis DKPP lainnya, Ratna Dewi Petalolo, menyinggung soal permohonan informasi publik kepada KPU RI terkait salinan ijazah atas nama Joko Widodo. Pengadu tidak menerima informasi tersebut secara utuh karena alasan ketentuan informasi yang dikecualikan, sehingga mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dalam fakta persidangan, kata dia, terungkap bahwa setelah KIP memutuskan data tersebut dapat dibuka, para Teradu telah memberikan data tersebut kepada Pengadu tanpa penutupan atau penyensoran.
"DKPP menilai tindakan para teradu yang awalnya tidak memberikan informasi semata-mata menjalankan peraturan perundang-undangan karena dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan sebelum adanya putusan KIP. Hal ini justru membuktikan para teradu bertindak profesional dan akuntabel," kata Ratna.
Sedangkan terkait penataan arsip yang dipersoalkan Bonatua sebagai Pengadu, Ratna menyampaikan bahwa terungkap fakta bahwa pada 2023 KPU RI telah melakukan revisi PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip dan menjalin kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) guna memperoleh pendampingan pengelolaan arsip.
"DKPP menilai para teradu sudah berupaya profesional dalam memperbaiki tata kelola kearsipan. Meskipun demikian, DKPP menegaskan bahwa para teradu perlu memastikan setiap arsip tercatat dan dapat ditelusuri," tuturnya.










