Perempuan Mabuk Bawa Mobil SUV Tabrak Pemuda hingga Tewas di Surabaya

Perempuan Mabuk Bawa Mobil SUV Tabrak Pemuda hingga Tewas di Surabaya

Nasional | inews | Senin, 24 Agustus 2026 - 15:50
share

SURABAYA, iNews.id - Kecelakaan maut terjadi di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Seorang pemuda berinisial RPK (25) tewas ditabrak mobil SUV yang dikemudikan perempuan berinisial ANR (32) diduga dalam kondisi mabuk, Minggu (23/8/2026) dini hari.

Sebelum kecelakaan yang menewaskan korban, ANR diduga lebih dulu mengalami kecelakaan di Jalan Taman Apsari. Mobil bernomor polisi L 1049 OO yang dikendarainya menabrak sebuah taksi listrik yang sedang terparkir.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulton mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi dalam dua rangkaian di lokasi berbeda.

"Saat berbelok kiri pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak taksi listrik yang sedang terparkir di kanan jalan. Kemudian dari lokasi pertama, pengemudi melaju kembali dan meninggalkan TKP menuju Jalan Gubernur Suryo di samping Alun-Alun Surabaya," ujar Iptu Sulton, Senin (24/8/2026).

Akibat kecelakaan pertama, taksi listrik mengalami kerusakan ringan pada bagian belakang sebelah kiri. Pengemudinya juga tidak mengalami luka.

Seusai menabrak taksi listrik, ANR kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Kepada polisi, perempuan tersebut mengaku pergi karena merasa takut setelah terlibat kecelakaan.

Namun, perjalanan ANR berakhir dengan kecelakaan kedua di Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di kawasan depan Gedung Negara Grahadi. Saat itu, mobil yang dikemudikan ANR menabrak RPK yang sedang menaikkan barang ke dalam mobil pikap terparkir di sisi kiri jalan.

Benturan keras membuat korban mengalami luka berat. RPK kemudian dilarikan ke Unit Gawat Darurat RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Korban mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo, namun dinyatakan meninggal saat mendapatkan perawatan medis," katanya.

Setelah kejadian tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap ANR. Hasil tes menggunakan metode tiup menunjukkan pengemudi mobil tersebut positif mengonsumsi alkohol.

Meski demikian, pemeriksaan urine tidak menemukan adanya indikasi penggunaan narkotika. Saat kecelakaan terjadi, ANR diketahui mengemudikan kendaraan seorang diri.

Polisi kemudian menetapkan ANR sebagai tersangka setelah mendalami seluruh rangkaian kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain menyebabkan korban tewas, ANR juga diduga meninggalkan lokasi kecelakaan pertama tanpa memberikan pertolongan.

ANR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Topik Menarik