Warga Mentawai Disidang gegara Hadirkan Akses Internet di Kampungnya, Menkomdigi Buka Suara
JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta penanganan terhadap warga Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), Yogi Gilang Arya Setia (39), yang terseret kasus hukum karena menyediakan layanan internet berbayar, dilakukan dengan mengedepankan pembinaan. Meutya mengatakan, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh.
Di satu sisi, penyediaan layanan internet memang harus memenuhi ketentuan perizinan. Namun di sisi lain, masyarakat Desa Sikakap, Mentawai, membutuhkan akses internet dengan kualitas yang lebih baik.
"Pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," kata Meutya dalam keterangan pers, Selasa (25/8/2026).
Menurut Meutya, Yogi memiliki itikad baik karena berupaya menghadirkan konektivitas bagi masyarakat. Karena itu, Komdigi memilih mencari solusi agar kegiatan tersebut dapat berjalan secara legal dan sesuai ketentuan.
"Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin," ujarnya.
Meutya menilai pendekatan pembinaan perlu dikedepankan sebelum penggunaan instrumen pidana. Kendati demikian, dia memastikan proses hukum yang sedang berjalan tetap dihormati sesuai kewenangan masing-masing.
"Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir. Jadi, itu yang biasa kita lakukan. Di beberapa daerah lain juga ada kasus seperti ini, tetapi biasanya ketika Komdigi menemukan melalui pengawasan yang kami lakukan, kita lakukan pembinaan," katanya.
Dia menjelaskan, pembinaan dapat dilakukan dengan membantu masyarakat memenuhi persyaratan perizinan. Komdigi juga dapat menghubungkan penyedia layanan tersebut dengan perusahaan penyelenggara jasa internet (ISP) yang telah mengantongi izin.
"Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut," jelas Meutya.
Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum Yogi. Komdigi hanya berupaya mencari solusi agar kebutuhan internet masyarakat di Desa Sikakap tetap terpenuhi melalui layanan yang legal.
"Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita ingin ada pendekatan-pendekatan atau solusi yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang punya itikad baik untuk konektivitas di sana. Kita ingin membantu agar kegiatan tersebut menjadi legal atau berizin," tuturnya.
Meutya menyebut secara umum seluruh desa di Indonesia telah memiliki koneksi 4G. Namun, belum semua wilayah terjangkau jaringan fiber optik yang mampu menyediakan akses internet dengan kecepatan lebih tinggi.
Dia mengakui perkembangan teknologi telah mendorong munculnya berbagai inovasi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan konektivitas. Meski demikian, setiap layanan tetap harus memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku.
"Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat," tandasnya.
Diketahui, Yogi harus berhadapan dengan hukum usai menjual voucher internet Starlink di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepualauan Mentawai.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Padang, Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan telekomunikasi maupun jasa telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah pusat.
Jaksa menyertakan sejumlah barang bukti dalam perkara itu, yakni satu unit internet kit merek Starlink, satu unit modem mereks Starlink, 250 lembar voucher 2GB seharga Rp10.000, 253 lembar voucher 6GB seharga Rp23.000, hingga 58 lembar voucher 10GB (voucher bonus).










