LPSK Beri Perlindungan ke Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasannya

LPSK Beri Perlindungan ke Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasannya

Terkini | inews | Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:42
share

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. 

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menilai Ferry memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlindungan setelah mempertimbangkan posisinya sebagai saksi, informasi yang dimiliki, potensi ancaman, serta karakteristik perkara. Dia mengatakan keputusan tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 Ayat (4) KUHAP.

"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” kata Susilaningtias dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Salah satu pertimbangan LPSK yakni informasi yang dimiliki Ferry terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain itu, Ferry dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan dan memberikan informasi yang dianggap penting bagi aparat penegak hukum.

LPSK juga mempertimbangkan potensi ancaman terhadap Ferry. Meski belum ditemukan ancaman nyata yang dihadapi, lembaga tersebut menilai potensi ancaman tetap perlu diantisipasi.

“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.

Menurut Susi, perlindungan diberikan agar Ferry dapat menjalankan perannya sebagai saksi secara aman. Dengan demikian, proses pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU dapat berjalan lebih lancar.

Selain potensi ancaman, LPSK mempertimbangkan situasi khusus yang melekat pada perkara tersebut. Penilaian meliputi tingkat kerentanan saksi, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, hingga profil pihak yang berkaitan dengan perkara.

“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” jelas Susi.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah di Sentul, Jawa Barat.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Topik Menarik