Protelindo Klarifikasi Kepemilikan Saham Bakrie Telecom, Bukan Hasil Repurchase Agreement
JAKARTA, iNews.id - PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) mengklarifikasi kepemilikan saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) yang menjadi sorotan dalam pemberitaan media massa pada 24 Agustus 2026.
Protelindo menegaskan kepemilikan saham BTEL tersebut bukan berasal dari pelaksanaan Repurchase Agreement, melainkan hasil konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) berdasarkan Perjanjian Perdamaian.
"Perjanjian Perdamaian tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU) BTEL tanggal 10 November 2014," demikian penjelasan Protelindo dalam keterbukaan informasi.
Konversi OWK tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perdamaian tertanggal 8 Desember 2014 antara BTEL dengan para kreditur terkait, termasuk Protelindo.
Dengan demikian, kepemilikan saham BTEL oleh Protelindo merupakan konsekuensi dari pelaksanaan kesepakatan dalam proses penyelesaian kewajiban BTEL kepada para krediturnya.
Protelindo juga memastikan kepemilikan saham tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangannya.
Dalam menjalankan strategi bisnis, perseroan menyatakan tetap berfokus pada pengembangan kegiatan usaha utama. Protelindo juga akan mempertimbangkan setiap peluang bisnis secara selektif dengan memperhatikan kepentingan jangka panjang perseroan dan para pemangku kepentingan.










