Imigrasi Tangkap WN Australia yang Viral Berbuat Asusila di Halaman Rumah Warga Bali
JAKARTA, iNews.id - Petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menangkap warga negara (WN) Australia berinisial BA. Penangkapan dilakukan usai BA diduga melakukan aksi asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali yang belakangan viral.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan BA ditangkap pada Selasa (25/8/2026). Penangkapan dilakukan sebelum BA meninggalkan Indonesia.
"Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial pada Sabtu yang memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali," ujar Hendarsam dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, petugas Imigrasi kemudian menyerahkan BA ke Polres Badung untuk menjalani proses hukum. Hendarsam menegaskan penegakan hukum yang cepat ini demi menjaga kedaulatan negara.
"Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, teknologi, dan kolaborasi lintas instansi agar setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditangani secara cepat, tepat, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur dia.
Hendarsam juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan Polri dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, semangat Imigrasi untuk Rakyat diwujudkan tak hanya melalui pelayanan terbaik, melainkan juga memastikan pengawasan terhadap keberadaan orang asing dilakukan secara profesional.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana oleh orang asing di sekitarnya melalui kanal resmi Imigrasi atau kantor imigrasi terdekat," ucap dia.










