Aktivis AMPB Minta DPR Bertanggung Jawab jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Desember 2026
JAKARTA, iNews.id – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta DPR RI bertanggung jawab apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan pada Desember 2026. AMPB juga meminta kepastian tanggal pengesahan agar komitmen DPR dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan aktivis AMPB Supriyono alias Botok saat beraudiensi dengan pimpinan DPR RI, Kamis (27/8/2026). Audiensi tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Botok meminta hasil audiensi dituangkan secara jelas dalam berita acara, termasuk kepastian waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Kita meminta berita acara audiensi AMPB, ARIB, dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.
Menurut dia, kepastian tenggat waktu diperlukan agar DPR memiliki tanggung jawab kepada masyarakat jika target tersebut tidak tercapai.
"Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," katanya.
Botok bahkan menyinggung kesediaan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila kesepakatan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terealisasi sesuai tenggat.
"Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," ucapnya.
Sebelumnya, DPR menyepakati RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan pada 15 Desember 2026. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 yang turut dihadiri massa AMPB, termasuk Supriyono alias Botok, Kamis (27/8/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan forum terkait tenggat pengesahan tersebut.
"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung disambut seruan setuju.










