Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Tetap Sah
JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah terkait penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (27/8/2026).
Dengan putusan tersebut, Hakim Richar menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan polisi tetap dinyatakan sah secara hukum.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Richard dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan. Salah satunya berkaitan dengan adanya surat izin penggeledahan rumah Febrie Adriansyah yang diterbitkan PN Cibinong.
Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dan dihadiri tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Tim Hukum Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon I dan Termohon II, serta pihak Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.
Hasil putusan tersebut berbeda dengan permohonan yang diajukan kubu Febrie Adriansyah dalam petitum praperadilan.
Dalam petitumnya, kubu Febrie meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah, batal demi hukum, dan cacat hukum.
Kubu Febrie juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan terhadap rumah keluarga Febrie tidak sah.
Selain itu, mereka meminta penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kubu Febrie juga mempersoalkan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap dirinya. Mereka meminta hakim menyatakan tindakan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah menggugat Polri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon I serta Kapolri Cq Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II.
Sementara itu, Kejaksaan Agung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus menjadi pihak Turut Termohon.










