Wamenko Kumham Imipas Ungkap Perubahan Besar di KUHP Baru, Apa saja?
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa perubahan mendasar dalam penegakan hukum. Pendekatan tersebut kini lebih menitikberatkan pada keadilan substantif, kemanusiaan dan pemulihan.
Dalam sebuah diskusi publik, Otto menjelaskan salah satu tujuan utama pembaruan KUHP adalah membangun sistem hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia serta perkembangan masyarakat saat ini.
Dia menilai paradigma lama yang lebih menitikberatkan pada penghukuman semata perlu ditinggalkan. Sebagai gantinya, penegakan hukum diarahkan pada pendekatan yang mampu menciptakan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Perubahan terbesar dalam KUHP baru adalah perubahan paradigma. Jika sebelumnya hukum pidana lebih berorientasi pada penghukuman dan pembalasan, kini pendekatannya bergeser menjadi korektif, rehabilitatif dan restoratif,” ujar Otto dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/8/2026).
Otto menjelaskan pendekatan korektif bertujuan mendorong pelaku tindak pidana menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri. Sementara itu, pendekatan rehabilitatif diarahkan untuk memastikan pelaku dapat kembali diterima di tengah masyarakat setelah menjalani proses hukum.
Adapun pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif menempatkan kepentingan korban sebagai salah satu fokus utama. Pendekatan ini dilakukan melalui upaya pemulihan kerugian dan penyelesaian konflik secara adil.
Menurut Otto, selama ini masih banyak perkara pidana yang berakhir dengan pemidanaan terhadap pelaku tanpa memberikan manfaat nyata bagi korban. Melalui pendekatan restoratif, korban diharapkan tidak hanya memperoleh keadilan secara hukum, tetapi juga mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya.
“Korban membutuhkan pemulihan, bukan sekadar melihat pelaku dipenjara. Karena itu, KUHP baru memberikan ruang agar kerugian korban dapat dipulihkan dan konflik dapat diselesaikan dengan lebih berkeadilan,” katanya.
Meski demikian, Otto mengakui keberhasilan implementasi KUHP baru tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi. Kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan paradigma baru juga menjadi faktor penting. Dia menilai perubahan pola pikir aparat penegak hukum menjadi tantangan terbesar dalam masa transisi penerapan KUHP Nasional.
“Paradigma KUHP sudah berubah. Tantangannya adalah memastikan perubahan paradigma itu juga terjadi pada aparat penegak hukum. Jika cara berpikir lama masih dipertahankan, maka tujuan pembaruan hukum ini tidak akan tercapai secara optimal,” katanya.
Untuk mendukung penerapan KUHP, pemerintah terus mendorong sosialisasi dan edukasi kepada aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat luas.
Otto juga menyoroti fenomena "No Viral, No Justice" yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam akses masyarakat terhadap keadilan.
Karena itu, pemerintah terus memperkuat layanan bantuan hukum hingga tingkat desa. Upaya ini dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan hukum yang berkualitas.
IMAX Dedikasikan Mayoritas Layar di China Demi ‘The Odyssey’, Optimistis Bakal Laris Manis
Lebih lanjut, Otto menegaskan keberhasilan KUHP baru tidak hanya dapat diukur dari angka kriminalitas. Meningkatnya rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional juga menjadi indikator penting.
“Indikator terpenting adalah tumbuhnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ketika masyarakat merasa keadilan benar-benar hadir dan hukum dijalankan secara adil, maka tujuan utama reformasi hukum dapat dikatakan tercapai,” ujarnya.










