Reza Gladys Tertawakan Klaim Menang Banding Nikita Mirzani: Belajar Lagi soal Hukum!
JAKARTA, iNews.id - Perseteruan Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys semakin memanas. Pihak Nikita Mirzani mengklaim telah memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di tingkat banding, namun klaim tersebut justru dibantah kuasa hukum Reza Gladys.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, bahkan menyebut pernyataan pihak Nikita Mirzani soal kemenangan banding menjadi bahan tertawaan kliennya. Reza disebut heran dengan cara pihak Nikita menafsirkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Tentunya ketika mendengar itu klien kami Reza ya ketawa juga kan senyum. ‘Oh begitu Bang?’, ‘Iya saya bilang begitu’. Jadi perlulah untuk belajar lagi secara hukum tentang menafsirkan sebuah putusan," kata Julianus Sembiring dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Julianus, berdasarkan salinan putusan E-Court Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, gugatan yang diajukan Nikita Mirzani justru ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
"Saya juga bingung ini hukum-hukumnya kuliah hukumnya di mana gitu," ujarnya.
Julianus kemudian memaparkan sejumlah poin yang menurutnya menjadi dasar bahwa Nikita Mirzani bukan pihak yang memenangkan perkara tersebut. Salah satunya berkaitan dengan kewajiban membayar biaya perkara yang dibebankan kepada Nikita sebagai pihak pembanding.
"Dalam konvensi menghukum para pembanding semula para tergugat, maksudnya Nikita dan Ismail, untuk membayar biaya perkara," katanya.
Dia menilai ketentuan tersebut menunjukkan posisi Nikita dalam perkara tersebut. Julianus merujuk pada Pasal 181 HIR (Herziene Inlandsch Reglement) yang mengatur mengenai pembebanan biaya perkara kepada pihak yang kalah.
"Jadi dari mana kita bisa berasumsi kalau misalkan kita yang dibebankan membayar biaya perkara, gugatan kita ditolak, kemudian kita mengatakan menang," ujarnya.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Klaim Menang Banding
Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, membenarkan bahwa pihaknya menerima putusan tingkat banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Usman menyebut putusan tersebut menjadi angin segar bagi Nikita Mirzani dalam perkara PMH nomor 1000. Dia menyatakan pihaknya mendapatkan putusan melalui sistem e-Court.
"Informasi itu benar ya. Perkara PMH nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Menurut Usman, putusan tingkat banding tersebut membuat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dianggap gugur. Sebelumnya, Nikita sempat dihukum membayar sejumlah kerugian kepada pihak Reza Gladys.
"Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada," kata Usman.
Perbedaan tafsir atas putusan banding tersebut kini menjadi babak terbaru perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Masing-masing pihak tetap berpegang pada tafsir mereka terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.









